Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 21:24 WIB
Gedung Kejagung (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai untuk berhadapan di meja sidang untuk membuktikan jika tidak terima atas penyitaan puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One SindoTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu karena ruang sidang juga akan memberikan ruang pada tersangka 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah.

"Kalau berkoar di luar persidangan gak akan membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," jepasnya.

 

Sebelumnya Harli menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One Sindo TV. 

Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," jepasnya. 

Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi. 

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakan, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya