JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU no.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi no.552 / perkara TPPU no.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi terkait kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Rabu.
Setelah menerima salinan lengkap, Tessa menyebutkan pihaknya baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)