Sebagai kesimpulan, DD menjelaskan bahwa Jalan Tol MBZ sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Jalan Tol MBZ memiliki sertifikat layak desain, layak fungsi, serta layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” ucapnya.
Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui di persidangan, penasihat hukum DD dan YM, Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy menyatakan tetap pada argumen bahwa kliennya tidak bersalah, dan harus diputus bebas dari tuduhan.
"Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud pada tuntutan JPU," katanya.
Hal senada dikatakan penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang terungkap di fakta persidangan, dari saksi yang dihadirkan tidak mengenal YM.
"Pertanyaannya bila tidak saling kenal apakah bisa dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya," tutur Aria.