Pembelaan Akhir DD dan YM, Tetap Mohon Divonis Bebas oleh Majelis Hakim Perkara Tol MBZ

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 13:27 WIB
Sidang Tol MBZ. (Foto: dok Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Nota pembelaan akhir (duplik) empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/07). 

Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang membacakan duplik secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

Sementara terdakwa lain, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. 

Terdakwa DD yang diberikan kesempatan pertama dalam penyampaian duplik tetap memohon Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi seperti yang didakwakan kepada dirinya, terutama dalam dugaan menyerahkan dokumen lelang yang memenangkan pihak tertentu secara sepihak adalah tidak benar.  

"Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata menyerahkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara langsung atau tidak langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang," ujar DD.

Terkait dengan proses lelang yang disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tidak mendasar. Bahkan dikatakan DD itu sebagai kalimat yang tidak etis dan tentunya tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Fakta dan kenyataannya, panitia lelang telah bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match (hak menyamakan penawaran).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya