Aria menambahkan, dalam pemaparan duplik dijelaskan bahwa dalam proses lelang model right to match sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.56 Tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sedangkan untuk metode design and build juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Jadi semua proses lelang sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti dia seakan-akan membuat aturan sendiri," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan dan pembacaan duplik hari ini, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. "Mudah-mudahan hakim berpendapat baik bisa membebaskan YM dari tuntutan dan mengembalikan hak-haknya," ucap Aria.
Menanggapi pledoi dan duplik dari DD, Rachmad Mekaniawan yang merupakan sahabat semasa kuliah DD di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, DD adalah teman yang cerdas untuk diajak diskusi, terutama seputar konstruksi dan infrastruktur.
“Saya melihat bagaimana hati-hatinya beliau dan tim dalam menangani suatu proyek. Bahkan dia tidak berani menandatangani pekerjaan-pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan di lapangan,” ujar Rachmad.
Dia mencontohkan, proyek Tol MBZ yang tengah berperkara, diakui Rachmad bukanlah pekerjaan mudah. Banyak masalah di sana, yang pekerjaannya memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.