6 Fakta Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim, Bukti Keadilan di Indonesia Sulit Diperjuangkan

Awaludin - Tri Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 07:15 WIB
Gregorius Ronald Tannur (foto: dok MPI)
Share :

5. Keluarga Korban Dini Sera Afriyanti Kecewa Putusan Hakim

Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari menyatakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap putusan hakim tersebut, saat ditemui di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli, Kamis (25/7/2024). 

Lebih lanjut Ruli menegaskan, pihak keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk berani melakukan banding agar perkara yang menimpa Dini Sera Afriyanti ini tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.

"Dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya