3. Dituntut KPU Selama 12 Tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Mia.
4. Keluarga Dini Sera Ajukan Banding dan Laporkan Hakim
Keluarga Dini Sera Afriyanti akan mengajukan banding dan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Putusan itu menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut. Pelaku dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.