6. Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Sumir
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, menuai kritik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan putusan tersebut sumir.
Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," sambung Harli.
Kemudian, mengenai adanya upaya dari Gregorius Ronald Tannur untuk menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan na[as buatan.
Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Gregorius Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.
(Awaludin)