Polisi Tangkap 25 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Nila Jaya di Jakut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 20:29 WIB
Konferensi Pers Polsek Pademangan (Dok: Humas Polsek Pademangan)
Share :

Perkara kedua adalah kasus curanmor. Sebanyak lima tersangka diamankan, mereka ialah MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka itu menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.

"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," ucap Binsar.

Binsar menegaskan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, kata Binsar, pihaknya juga mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan 16 laki-laki, di antaranya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Polisi mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya