Nekat Curi HP Pemilik Warung, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 14:05 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: dok freepik)
Share :

LUBUKLINGGAU - Seorang anak oknum polisi bernama M Emizan Juliandu Saputra alias Putra (21), ditangkap tim Elang Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur lantaran mencuri handphone (HP).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana membenarkan penangkapan anak oknum anggotanya tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ani (40) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Yang kehilangan 1 unit handphone Oppo A92 warna ungu dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur. 

Selanjutnya tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saks dan didapatkan informasi kalau HP tersebut telah ada pada saksi Aji Seram. Lalu terhadap saksi diundang untuk hadir ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk dimintai keterangan.

Hasil keterangan saksi Aji Seram, kalau HP tersebut ditukar tambah dengan HP korban dari pelaku Willy Dori Andria. Lalu pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku Willy Dori Andria di rumahnya.

 

Dan dari pelaku mengakui kalau HP tersebut didapatkannya dari pelaku yang bernama Putra yang dikuatkan dengan riwayat percakapan WhatsApp. Lalu anggota melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku Putra. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Putra berhasil diamankan di daerah Jalan Kenanga 2 Lintas tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pengakuan pelaku Putra kalau Handphone tersebut dibelinya dari Lapak Jual Beli yang diposting di Facebook. Namun pelaku Putra tidak bisa membuktikannya dengan alasan bukti chatingan sudah terhapus dan tidak kenal dengan orang yang menjual Handphone tersebut.

Kemudian itu hasil gelar perkara, pelaku Willy dan Putra selanjutnya statusnya ditingkatkan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan

“Untuk pelaku yang merupakan anak seorang oknum anggotanya di Polsek Lubuklinggau Timur, pihaknya tidak membedakan prosesnya dan tetap berjalan,” tegas Bobby, Jumat (26/7/2024).

 

Ditambahkan Bobby, kedua pelaku kini masih dilakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain bila ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Kalau memang nanti ada proses komunikasi, mediasi antara kedua pihak tentunya itu kan menjadi pertimbangan penyidik untuk perkaranya. Sementara ini yang bersangkutan masih di proses hukum. Usianya juga sudah dewasa, sudah 21 tahun. Yang melanggar hukum ya kita proses," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya