PN Jakpus Tolak Gugatan Dugaan Penghentian Penyidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 14:46 WIB
PN Jakpus menolak gugatan LP3HI terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online oleh Nikita Mirzani (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online (judol) oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Purwanto S. Abdullah. "Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto di ruang sidang PN Jakpus, Senin (29/7/2024). 

Adapun, gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promos judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Atas dugaan tersebut, pemohon meminta kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya