JAKARTA – Polisi menangkap satu tersangka kasus judi online, Fajri Anugrah (23) di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia diduga mengelola sejumlah situs judi online dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan Fajri dilakukan setelah penyidik Unit V Subdit IV Siber menemukan situs perjudian yang dikelola tersangka. Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 September 2024.
"Tersangka mengelola situs judi online seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," ujar Kombes Ade, pada Senin (24/9/2024).
Penangkapan diawali dengan penyidik yang melakukan patroli siber dan menemukan jejak digital yang mengarah ke situs-situs tersebut. Dalam situs judi tersebut, pemain harus melakukan deposit ke rekening yang dikuasai oleh tersangka untuk bermain.
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Fajri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.