Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami Gegera Judi Online

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |13:59 WIB
Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami Gegera Judi Online
Pengadilan Agama Lebak (Foto: MPI)
A
A
A

LEBAK - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat terdapat 1.015 perkara gugatan perceraian pada Januari hingga September 2024. Mayoritas pihak yang melayangkan gugatan didominasi oleh kaum istri gegara judi online.

Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi mengatakan dari 1.015 perkara gugatan 83,6 persen atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami.

"Kebanyakan perceraian disebabkan oleh judi online, sekitar 6,52% perkara," kata Gushairi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.  "Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan salah satunya suaminya judi online," ungkapnya.

Karena itu, menurut Gushairi, PA Rangkasbitung juga mengajak untuk masyarakat menghindari praktik judi online. Pasalnya, selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.

"Pemerintah daerah dan pemuka masyarakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik di tingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dari pasangan masing-masing," tandasnya. 
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement