Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakak Curi Motor Adik Tirinya untuk Judi Online

Mukhtaruddin , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |20:23 WIB
Kakak Curi Motor Adik Tirinya untuk Judi <i>Online</i>
Ilustrasi
A
A
A

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga sebagai latar belakang kejadian. 

Pelaku berinisial DA alias DD (28) yang diketahui merupakan kakak tiri dari korban, ditangkap di kosnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kamis, 13 September 2024.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika anak korban, SF (10), membawa sepeda motor Honda Revo milik korban, SM (51), untuk pergi ke masjid. 

“Pelaku mendatangi SF di masjid dan berpura-pura mengajaknya ke kos dengan alasan menjemput anaknya. Sesampainya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dan menunggu, namun pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap Nirwan.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 12 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap sehari setelah laporan diajukan. 

Saat diinterogasi, DA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement