“Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk judi online, sehingga nekat mencuri motor milik adik tirinya,” tambah Nirwan.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, serta pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.
(Khafid Mardiyansyah)