Dengan langkah itu, kata Heru, merupakan bentuk komitmen PKB yang tak memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga yang terlibat kasus hukum.
Selain itu, Heru menyoroti putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya, putusan itu tak mempertimbangkan pasal dalam dakwaan jaksa.
"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," terang Heru.