Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan Akan Datangi KY Hari Ini

Isnaini dan Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |03:36 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Mencari Keadilan Akan Datangi KY Hari Ini
Ronald Tannur (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Senin (29/7/2024). Mereka datangi KY sebagai bentuk protes dan mencari keadilan atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya. Ronald Tannur dinyatakan oleh Majelis Hakim tak terbukti melakukan pembunuhan dalam kasus tersebut.

Usai diputus bebas oleh PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Ronald Tannur langsung dibebaskan pada malam harinya. Keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.

Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur. Rencananya, pihak keluarga akan mendatangi KY pada hari ini, pukul 8.30 WIB.

Selain bersama kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfaraouq. Informasi yang diterima, pihak keluarga juga bakal didampingi Aliansi #JusticeForDiniSera. Di mana, salah satunya adalah Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan aktivis sekaligus politisi.

Perkara Ronald Tannur diketahui ditangani Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement