Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini, Ada yang Tangani Tragedi Kelam Kanjuruhan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |09:28 WIB
Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini, Ada yang Tangani Tragedi Kelam Kanjuruhan
Profil 3 hakim yang vonis bebaskan Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini profil 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini, ada yang tangani tragedi kelam Kanjuruhan.

Tentunya keputusan ini membuat warganet menilai bahwa hukum di Indonesia lemah. Serta mencari sosok hakim yang memutuskannya tidak bersalah.

Berikut ini profil 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini, ada yang tangani tragedi kelam Kanjuruhan:

1. Erintuah Damanik

Dia merupakan lahir pada 24 Juli 1961 dan dibesarkan di suku Simalungun, Sumatera Utara.

Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya. Menempuh pendidikannya di Universitas Tanjungpura dan mendapatkan gelar Magister Hukum.

Dia meniti kariernya sebagai Humas dan hakim Pengadilan Negeri Medan di tahun 2019. Setahun kemudian atau tepatnya di 2020, Erintuah Damanik dimutasi ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menyandang pangkat pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA.

Sementara itu, total kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement