JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak eks anggota DPR Edward Tannur itu dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu, menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Korban sempat dibawa Ronald Tannur ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
"Padahal, jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun, tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati.