Kejati Jatim tak tinggal diam dengan melakukan langkah hukum lanjutan, yakni kasasi. Mia mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
"Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujar Mia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut angkat bicara dengan menilai pertimbangan putusan tersebut sumir. Ada sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut, pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti.
Padahal, dalam persidangan JPU telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 25 Juli 2024.