Keluarga korban Dini Sera Afrianti, mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya, melayangkan pertanyaan yang tak sesuai dengan keahlian saksi ahli forensik hingga mundurnya jadwal sidang putusan.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq saat beraudiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024). Dimas berkata, ahli forensik sudah menerangkan bahwa akibat meninggalnya korban lantaran terjadi pendarahan hebat dari perut, hati dan dada.
(Awaludin)