JAKARTA - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jumat 26 Juli 2024. Penyitaaan dilakukan berkaitan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).
Harli menjelaskan, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel terlebih dahulu. Pihak Bea Cukai menyegel pabrik Impor Gula tersebut lantaran terdapat barang bukti gula yang diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.
"Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RR," ujar Harli.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur PT SMIP, inisial RD dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR.
Kejagung telah melimpahkan berkas penyidikan RD ke tahap II atau akan segera disidangkan. Sementara, RR masih dalam proses penyidikan di Kejagung. Kejagung masih melakukan pemberkasan atas penyidikan RR.