Dirinya mengungkap, kasusnya berawal ketika AW mengambil paksa laptop milik Tiko. Kejadiannya disebut terjadi pada awal tahun 2022. Di dalam komputer jinjing milik kliennya itu ada file data perusahaan, lalu foto, properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil mengingat Tiko juga seorang DJ.
Kata dia, AW diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada disana tanpa sepengetahuan dan izin kliennya. Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Tiko dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro mengungkap kalau Tiko dipolisikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.
(Fakhrizal Fakhri )