JAKARTA - Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas merek branded Louis Vuitton (LV) hingga Hermes sebanyak 15 buah. Dari hasil penelusuran diperkirakan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi Angela melakukan penipuan dan penggelapan uang tas bermerek pada 15 tas merek Hermes dan LV. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/8/2024).
Modus yang dilakukan tersangka Angela membeli berbagai merek tas mewah di awal tersangka membeli tas kepada korban dengan jujur dan lancar.
Kemudian karena merasa sudah dipercaya, tersangka membeli tas dengan merek yang sama dengan jumlah yang banyak. Total yang dibeli kepada korban mencapai 15 tas dengan dua merek Hermes dan LV tersebut.
"Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV. Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran," pungkasnya.