JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal laporan balik suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap eks istrinya, AW. Tiko melaporkan mantan istrinya atas kasus dugaan ilegal akses pada data elektroniknya.
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda Metro ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengungkap alasan laporan dilimpahkan.
Dia menjelaskan masyarakat bisa melapor peristiwa yang dialami dimana saja. Namun, kemudian bakal dipertimbangkan apakah bakal ditindaklanjuti di Polda atau tingkat dibawahnya seperti Polres atau Polsek.
"Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, kasus antara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dengan eks istrinya, AW, makin sengit. Bagaimana tidak, Tiko kini malah melawan dengan mempolisikan balik AW ke Polda Metro Jaya.
"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," ucap Irfan Aghasar.