CIREBON - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2024). Seorang saksi fakta akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Saksi fakta yang akan dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal merupakan saksi fakta yang selama ini belum dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangannya, saksi Aldi, mengaku mendapat penganiayaan oleh oknum polisi dan pernah ditembak sebanyak tiga kali.
Aldi merupakan adik kandung dari Eka Sandi, salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eky. Dalam keterangan Aldi mengaku pernah ditangkap bersama ke delapan terpidana lainnya lalu kemudian dilepaskan kembali.
Selama proses interogasi 24 jam, Aldi mengaku mengalami penganiayaan yang sadis. Bagian muka penuh dengan sundutan rokok oleh oknum polisi.
Selain itu, dirinya juga mengalami disetrum listrik. Namun, karena tidak pernah melakukan pembunuhan, Aldi bersikeras tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Puncaknya, salah seorang oknum polisi menembak bagian belakang dan mengenai leher sebanyak tiga kali. Beruntung, Aldi masih bernyawa lantaran peluru yang digunakan peluru karet.
Namun, akibat tembakan tersebut, di bagian leher mengalami luka dan memar.
Aldi merupakan saksi fakta yang sebelumnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Aldi selama ini dianggap mengetahui dan mengalami penganiayaan selama interogasi di kantor polisi.
(Arief Setyadi )