BANDUNG - Nekat, pemuda berinisial YS (30), berupaya menyelundupkan sabu seberat 8,81 gram ke Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Warga Katapang, Kabupaten Bandung, itu membungkus barang haram dengan kondom dan disembunyikan dalam anus.
Namun aksi YS berhasil digagalkan petugas Lapas Jelekong yang teliti saat melakukan penggeledahan. Kepada petugas, YS mengaku hendak memberikan sabu tersebut ke salah satu napi di Lapas Jelekong.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, petugas Lapas Jelekong melaporkan kejadian itu ke Satresnarkoba Polresta Bandung. Saat ini, kasus penyelundupan sabu tersebut dalam pengembangan petugas.
"Tersangka memasukkan sabu ke dalam kondom dan disembunyikan di anus. Setelah melewati petugas, rencananya (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke makanan dan diserahkan ke keluarganya di lapas," kata Kapolresta Bandung saat rilis kasus, Selasa (30/7/2024).
Kombes Kusworo menyatakan, beruntung petugas lapas jeli saat melakukan penggeledahan sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. "Sabu tersebut hendak diberikan ke adiknya yang berada di lapas," ujar Kombes Kusworro.
Kapolresta Bandung menuturkan bahwa pelaku YS telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dan kedua dengan modus sama lolos dari pemeriksaan petugas.
Pelaku YS nekat melakukan penyelundupan ke lapas karena mendapatkan imbalan uang. "Kalau jumlahnya (imbalan uang yang diterima YS) belum tahu berapa. Kami akan lakukan pendalaman," tutur Kapolresta.
Selain YS, kata Kombes Kusworo, penyidik Satresnarkoba juga menangkap perempuan berinisial NI, warga Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke Lapas Jelekong.
"Pelaku NI menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya. Sabu dilipat pelaku lalu dimasukkan ke celana dalam," ucap Kombes Kuworo.
"Kepada penyidik, tersangka NI berencana membesuk temannya di Lapas Jelekong. Rencananya, NI akan memberikan sabu ke temannya itu," ujar Kapolresta.
Kombes Kusworo menuturkan, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik), Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT).
Hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
"Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar," tutur Kombes Kusworo.
(Fakhrizal Fakhri )