Nekat, Pria Sembunyikan Sabu di Anus untuk Diselundupkan ke Lapas Jelekong 

Agus Warsudi, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 17:30 WIB
Aksi penyelundupan sabu ke lapas berhasil digagal (Foto: MPI)
Share :

Kapolresta Bandung menuturkan bahwa pelaku YS telah dua kali melakukan aksi serupa. Aksi pertama dan kedua dengan modus sama lolos dari pemeriksaan petugas.

Pelaku YS nekat melakukan penyelundupan ke lapas karena mendapatkan imbalan uang. "Kalau jumlahnya (imbalan uang yang diterima YS) belum tahu berapa. Kami akan lakukan pendalaman," tutur Kapolresta.

Selain YS, kata Kombes Kusworo, penyidik Satresnarkoba juga menangkap perempuan berinisial NI, warga Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke Lapas Jelekong.

"Pelaku NI menyembunyikan barang haram itu di celana dalamnya. Sabu dilipat pelaku lalu dimasukkan ke celana dalam," ucap Kombes Kuworo.

"Kepada penyidik, tersangka NI berencana membesuk temannya di Lapas Jelekong. Rencananya, NI akan memberikan sabu ke temannya itu," ujar Kapolresta.

Kombes Kusworo menuturkan, dalam  Operasi Anti Narkotika (Antik), Satresnarkoba Polresta Bandung juga menangkap 15 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT).

Hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.

"Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp10 miliar," tutur Kombes Kusworo.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya