Lebih jauh, ia juga mempermasalahkan adanya pertimbangan hakim yang seolah-olah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah.
“Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi. Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
(Fakhrizal Fakhri )