JAKARTA - Pihak kepolisian akan memanggil MI terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat. Dugaan kekerasan dan penganiayaan itu dialami balita berinisial MK (2).
"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Rabu (31/7/2024).
Ade Ary tak menyebut tanggal pasti pemanggilan MI. Dia hanya mengatakan, selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Koordinasi dengan orangtua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi," katanya.
Ade menambahkan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok yang menggandeng sejumlah pihak termasuk Pemkot Depok.
Sebelumnya, kejadian kekerasan terhadap anak ditempat penitipan tersebut berawal saat MK (2) pada 10 Juni 2024 dititipkan oleh ibunya RDU (28) di daycare pada jam 07.00 WIB. Sepulangnya ke rumah kedua orangtuanya mendapati memar di bagian punggung dan dada.
(Arief Setyadi )