Ronald Tanur Divonis Bebas, Pengacara : Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 13:27 WIB
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (MPI/Riyan)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai telah membuat pertimbangan yang saling bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Dimas mengaku pihaknya sudah menerima salinan resmi surat putusan vonis bebas Ronald Tanur. 

“Setelah kami meminta salinan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, isi salinannya sesuai dengan praduga kami. Ternyata antara pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada itu bertolak belakang,” kata Dimas.

Selain itu, ia mengungkapkan, dalam salinan itu juga menunjukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan asumsi pribadi untuk menentukan pertimbangan.

“Jadi tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kemudian menggunakan asumsi pribadinya untuk menentukan pertimbangan,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menilai dari putusan yang diterimanya itu terdapat kontradiktif antara fakta di persidangan dengan pertimbangan Majelis Hakim. 

Bahkan, ia juga menyebut kalau putusan Majelis Hakim itu berdasarkan asumsi pribadi para hakim. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya