“Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” ungkapnya.
“Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” jelas dia.
Sebelumnya Majelis Halim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
(Salman Mardira)