Ronald Tanur Divonis Bebas, Pengacara : Pertimbangan Hakim dan Fakta Hukum Bertolak Belakang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 13:27 WIB
Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura (MPI/Riyan)
Share :

“Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” ungkapnya. 

“Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” jelas dia. 

Sebelumnya Majelis Halim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya