JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai telah membuat pertimbangan yang saling bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawas MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Dimas mengaku pihaknya sudah menerima salinan resmi surat putusan vonis bebas Ronald Tanur.
“Setelah kami meminta salinan tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, isi salinannya sesuai dengan praduga kami. Ternyata antara pertimbangan hakim dan fakta hukum yang ada itu bertolak belakang,” kata Dimas.
Selain itu, ia mengungkapkan, dalam salinan itu juga menunjukan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan asumsi pribadi untuk menentukan pertimbangan.
“Jadi tidak ada alasan yuridis, bagaimana hakim menolak fakta-fakta hukum yang ada di persidangan kemudian menggunakan asumsi pribadinya untuk menentukan pertimbangan,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menilai dari putusan yang diterimanya itu terdapat kontradiktif antara fakta di persidangan dengan pertimbangan Majelis Hakim.
Bahkan, ia juga menyebut kalau putusan Majelis Hakim itu berdasarkan asumsi pribadi para hakim.
“Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan, dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” ungkapnya.
“Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektifitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara,” jelas dia.
Sebelumnya Majelis Halim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
(Salman Mardira)