Eks Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Dituntut 4 Tahun Penjara, Alasan Jaksa Korban Anak Stres Berat

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 15:34 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anak (Foto: Okezone/Avirista M)
Share :

MALANG - Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Adapun alasannya, karena korban penganiayaan mengalami stres berat.

Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun, sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya. 

Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang. Sidang diputuskan ditunda hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.

"Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu siang.

Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu pasca tindakan penganiayaan yang diterima dari IPS.

"Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak yaitu unsur mengakibatkan luka berat tidak terbukti. Tapi pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog mengatakan, bahwasannya anak mengalami stress akut dalam waktu melebihi empat minggu," jelasnya.

Stres berat itu ditandai dengan takut masuk ke kamarnya, sering melamun, sering mengigau ketika malam hari, takut dengan wanita muda yang mirip dengan pengasuhnya atau terdakwa, termasuk takut kepada perempuan yang ciri-cirinya menyerupai bentuk tubuh terdakwa, hingga lebih nyaman dengan pria.

"Maka, kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 Ayat (2), yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.

 

Pihaknya pun optimis vonis hakim tak jauh dari tuntutan JPU. Namun ia memilih tidak berandai-andai, serta menunggu putusan vonis dari hakim, bila tak sesuai dengan harapan.

"Terkait putusan pun sama, nanti kami akan laporkan secara berjenjang dan meminta petunjuk di pimpinan Kejati, baru nanti sikapnya seperti apa, bergantung dari isi putusannya," kata dia.

"Kami optimis sepanjang itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Kami tim JPU optimis bahwasannya yang akan dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu yang menyebabkan luka berat, kekerasan yang menyebabkan luka berat," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orangtua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat 29 Maret 2024 pagi, yang mana orangtua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana, tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

 

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orangtua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya