JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita sebelumnya sempay meminta penjadwalan ulang pada panggilan pertama sebagai saksi pada Selasa 29 Juli 2024. Pantauan Okezone di lokasi, Mbak Ita nampak sudah berada di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kerudung berwarna krem dan pakaian berwarna hitam.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pasalnya, penjadwalan ulang yang diminta Mbak Ita sudah disetujui penyidik.
"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh Penyidik," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu 31 Juli 2024.
Adapun, alasan tidak hadirnya Mbak Ita lantaran dirinya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang.
Sekadar informasi, pada pemanggilan pertama itu Mbak Ita dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya yang tak hadir, Alwin menyempatkan diri untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.
Perlu diketahui, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(Arief Setyadi )