DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap fakta baru kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok. Hal tersebut berdampak 51 siswa dianulir dalam proses PPDB tingkat SMA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkap, modus operandi praktik manipulasi nilai rapor. Mereka menggunakan sarana les oknum guru pelajaran.
"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Ubaidillah menambahkan, Jaksa menyelidiki dan mengambil keterangan tiga orang bagian kurikulum dan guru matematika secara maraton. "Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," ucapnya.
Ubaidillah menyebutkan, sudah mengetahui modus dan lokasi terjadinya kasus manipulasi nilai rapor. "Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Namun, detailnya belum dapat kami sampaikan. Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," ujarnya.