JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 sebanyak tiga kali pada Pilkada serentak 2024. Selain itu, KPU mengusulkan agar lokasi debat digelar di daerah masing-masing tempat kontestasi Pilkada berlangsung.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI August Mellaz saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta rancangan PKPU Soal Dana Kampanye di ruang rapKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 sebanyak tiga kali.at Lantai 1 Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Usai uji publik bersama perwakilan partai politik, serta lembaga pemerintah terkait ini, selanjutnya KPU akan mendiskusikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI. "Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz dalam forum itu.
KPU lebih menyarankan pelaksanaan debat sebaiknya diselenggarakan di wilayah tempat para pasangan calon berkontestasi. Misalnya, pada Pilgub DKI Jakarta, pelaksanaan debat diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian, debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.
Namun, bila ada hal-hal yang tidak dimungkinkan, pelaksanaan debat bisa dilakukan di laur daerah tempat pasang calon bertarung. Hal tersebut tentunya perlu dikomunikasikan dengan pihak KPU setempat.
"(Jika) Memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah," katanya.
"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," sambungnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian, masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
(Arief Setyadi )