Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah, DPR : Negara Obral Lahan Dibiarkan, Rakyat Ecer Rokok Dilarang

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 19:43 WIB
Mardani Ali Sera (MPI/Irfan)
Share :

Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa yang merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya, akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya