Selanjutnya, Parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non-pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40 UU 10 tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.
"Yang terakhir relawan. Relawan kedepan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
(Salman Mardira)