Setelah uji publik ini, pihaknya akan bersurat ke komisi II guna mendiskusikan draf rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye. Supaya aturan tersebut ditetapkan, agar para peserta Pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik aturan dan larangan selama tahapan berlangsung.
"Kami segera akan menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada pembentuk undang-undang dan kami yakini juga DPR dalam hal ini komisi 2 DPR RI dapat memahami tentang kebutuhan KPU sebagai regulator untuk segera mengesahkan dua Rancangan peraturan KPU," katanya.
(Angkasa Yudhistira)