JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (Bansos) dalam draf rancangan peraturan KPU (PKPU) pilkada 2024. Bansos sempat menjadi perbincangan dikarenakan salah satu peserta pilpres membawa hal itu ke dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.
Idham menjelaskan, perihal Bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.
"Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU domainnya ada di pemerintah gitu," ujar Idham kepadanya wartawan.
Meski demikian pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga kementerian, berkaitan dengan Bansos di Pilkada 2024. Agar nantinya saat masa kampanye tidak menimbulkan permalasahan yang serupa.
"Saya yakin teman-teman sudah tau bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat," sambungnya.
Setelah uji publik ini, pihaknya akan bersurat ke komisi II guna mendiskusikan draf rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye. Supaya aturan tersebut ditetapkan, agar para peserta Pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik aturan dan larangan selama tahapan berlangsung.
"Kami segera akan menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada pembentuk undang-undang dan kami yakini juga DPR dalam hal ini komisi 2 DPR RI dapat memahami tentang kebutuhan KPU sebagai regulator untuk segera mengesahkan dua Rancangan peraturan KPU," katanya.
(Angkasa Yudhistira)