JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mewajibkan relawan pendukung pasangan calon kontestan di Pilkada Serentak 2024 untuk mendaftar diri ke KPU. Mereka juga diwajibkan melaporkan besaran dana kampanye untuk pasangan calon, sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Kami akan mengatur agar relawan tersebut terdaftar dan dalam forum uji publik sudah kami sampaikan bahwa relawan wajib mendaftarkan," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
KPU akan mengatur juga nominal batasan maksimal dana kampanye yang bisa disumbangkan relawan kepada pasangan calon.
"Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU," sambungnya.
Sementara dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait, Idham menjelaskan terdapat empat draf rancangan PKPU dana kampanye yang bersumber dari perseorangan.
"Pertama Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol . Yang kedua Individu Perseorangan," kata Idham di ruang forum itu.