Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Pendukung Paslon di Pilkada 2024 Wajib Daftar dan Lapor Dana Kampanye ke KPU 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |21:50 WIB
Relawan Pendukung Paslon di Pilkada 2024 Wajib Daftar dan Lapor Dana Kampanye ke KPU 
Anggota KPU RI Idham Holik (MPI/Danandaya)
A
A
A

Selanjutnya, Parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non-pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.

"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40 UU 10 tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," sambungnya.

"Yang terakhir relawan. Relawan kedepan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," pungkasnya.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement