Bakamla Tangkap Kapal Suryani Ladjoni di Laut Sulawesi, Begini Kronologi Lengkapnya

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 11:19 WIB
Bakamla Sita Kapal KM Suryani Ladjoni
Share :

JAKARTA - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap.

Diketahui, penangkapan tersebut terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, Senin (5/8/2024).

“Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri "PUKAT MANGUNI-IV/24" dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,” tulis keterangan Bakamla RI.

Bakamla RI Sita Kapal

Kronologinya bermula, pada Rabu (31/7), sekitar pukul 16.00 WITA, HSC 32-03 yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan dari kapal KM Suryani Ladjoni. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, antara lain:

“Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,”tulisnya.

Daerah pelayaran kapal masih A1, namun operasionalnya seharusnya A1+A2 mengingat rute pelayaran lebih dari 300 NM.

Selain itu,  perangkat EPIRB dan SART telah kedaluwarsa, perangkat Navtex tidak berfungsi, dan perangkat EPIRB belum diregistrasi ke Basarnas.

 Perangkat AIS juga belum diregistrasi ke Kominfo, perangkat GMDSS tidak tersedia, dan terdapat seorang Cadet mesin atas nama Sayyid Rindra Jaya yang tidak tercantum dalam buku sijil.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya