Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur, Hakim MK:  Provokatif, Ini Enggak Benar!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 16:28 WIB
UU Pilkada Digugat Kaesang Dilarang Jadi Gubernur/IG
Share :

"Jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini," katanya.

"Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut selain tidam melanggar hukum juga tidak melanggar etika," imbuhnya.

Namun demikian, Arief menyarankan kepada penggugat agar menghapus judul permohonan uji materi tersebut. Ia pun mengingatkan, hukum itu juga menjunjung etika dan moral.

"Jadi tolong dihapus, tapi terserah saudara mau dihapus atau tidak. Tapi dari sisi saya sebagai orang tua memberi nasihat yang hukum itu juga ada dibalik hukum, ada moral etika kepantasan dan semangat, tidak saling menyakiti, itu harus kita lakukan," tegas Arief.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya