Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur, Hakim MK:  Provokatif, Ini Enggak Benar!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 16:28 WIB
UU Pilkada Digugat Kaesang Dilarang Jadi Gubernur/IG
Share :

Sekadar informasi, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.

Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU," kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya