Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana perubahan terakhir pada UU RI No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun.
Disinggung adanya banyak pengepul benih lobster di Pesibar, Donny menjelaskan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Benih lobster ini kan dilarang pemerintah untuk dilakukan penangkapan dan diperdagangkan, informasi itu akan kami dalami, apakah mereka menjual sampai luar negeri atau seputaran wilayah sekitar saja, itu juga merupakan pelanggaran," tuturnya.
Karena itu, kata Donny, ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan edukasi kepada para nelayan yang belum mengetahui bahwa benih lobster dilarang diperdagangkan.
"Akan kita berikan edukasi ke mereka. Karena kasihan jika nelayan dilakukan penindakan karena tidak mengetahui pelanggaran hukum ini," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)