Fakta Persidangan Gazalba Saleh: Beli Rumah Rp7,5 Miliar, di AJB Ditulis Rp3,5 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2024 13:46 WIB
Sidang Gazalba Saleh mengungkap harga rumah yang dibeli Gazalba tidak sesuai dengan AJB (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terungkap memanipulasi harga pembelian rumah di bilangan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam Akta Jual Beli (AJB) tercatat Rp3,5 miliar, padahal harga rumah sebenarnya Rp7,5 miliar. 

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Tunggul Nirboyo selaku notaris di ruang sidang. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan saksi soal Gazalba pembelian rumah tersebut. Menurut keterangan Tunggul, rumah tersebut disepakati di harga Rp3,5 miliar. 

"Angkanya agak kriting juga Rp3.526.710.000 (Rp3,5 miliar)," kata Tunggul di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

"Itu dalam aktanya (AJB)?," tanya Hakim Fahzal. 

"Iya betul," jawab Tunggul. 

Hakim Fahzal kemudian mencecar Tunggul soal Gazalba menyebutkan harga rumah yang sebenarnya atau tidak. Ia pun menjawab Gazalba tidak menyebutkan. 

"Harganya segitu?" tanya Hakim. 

"Iya permintaannya segitu," jawab Tunggul. 

"Permintaan? Jangan permintaan, kalau loaksinya besar, NJOP-nya tinggi, gimana caranya menentukan harga segitu, seenaknya aja Pak?" cecar Hakim. 

"Jadi seingat saya itu, kedua belah pihak mengakunya segitu pak," jawab Tunggul. 

Kemudian, Hakim Fahzal mengungkapkan jika harga rumah tersebut sebenarnya berada di angka Rp7,5 miliar. Hal itu diketahui dari keterangan pemilik sekaligus penjual rumah tersebut, Moch Kharrazi saat menjadi saksi pada awal pekan ini. 

"Saudara tahu enggak harga rumah itu Rp7,5 miliar?" ungkap Hakim Fahzal. 

"Saya kurang tahu ya Pak," jawab Tunggul. 

"Rp7,5 miliar Pak, kemarin sudah diperiksa hari Senin," ujar Hakim Fahzal. 

"Waduh," respons Tunggul. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya