Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gajinya Rp77 Juta, tapi Gazalba Saleh Bisa Kantongi Rp1 Miliar Sebulan

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |16:16 WIB
Gajinya Rp77 Juta, tapi Gazalba Saleh Bisa Kantongi Rp1 Miliar Sebulan
Sidang kasus Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut menerima gaji Rp77.128.000 per bulannya sebagai pengadil di Mahkamah Agung. Pendapatannya akan bertambah ratusan juta bahkan miliaran tergantung dari banyaknya perkara yang ditangani. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Citra soal materi pemeriksaannya oleh tim penyidik. Di ruang sidang, Citra mengaku diperiksa dalam hal gaji yang diterima Gazalba Saleh selaku Hakim Agung. 

"Berapa gajinya?" tanya Hakim Fahzal di ruang sidang. 

"Kalau gaji bulanan itu Rp77.128.000, Yang Mulia," jawab Citra. 

Citra menjelaskan, jumlaj tersebut merupakan gaji pokok. Menurutnya, Gazalba bisa mendapatkan intensif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 


"PP 82 itu, di PP 82 besarnya tergantung perkara yang ditangani, semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar uang yang didapat, itu sampai ratusan juta Yang Mulia," kata Citra. 

Dalam kesempatan tersebut, Citra menjelaskan Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung nonkarir. Namun, pada dirinya tetap berlaku PP 82 Tahun 2021 selayaknya Hakim Agung Karir. 


"Jadi gajinya Rp77 juta?," tanya Hakim Fahzal. 


"Plus uang PP 82," jawab Citra. 


"Jadi total?" cecar Hakim. 


"Nggak menentu Yang Mulia, PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani. misalnya sebulan itu....," jawab Saksi yang langsung dipotong Hakim. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement