“Penanganan perkara dari sisi tindak pidana umum ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Kedua, penanganan kode etik Polri ditangani komisi kode etik dari Propam,” katanya.
Dia juga menegaskan, kasus pencabulan yang dilakukan Brigadir AK sudah langsung ditangani Polres Belitung sejak dilaporkan Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli 2024.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka,” ujarnya.
Menurut Wahyu, penanganan perkara saat ini fokus pada korban berinisial NJ yang merupakan anak panti asuhan. NJ sebelumnya menjadi korban pemerkosaan pengurus panti. Namun, saat melaporkan kasus itu, korban malah dicabuli oknum polisi tersebut.
(Fahmi Firdaus )